Penyekatan di Jalan Daan Mogot Perbatasan Jakarta-Tangerang Masih Diwarnai Kemacetan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Posko penyekatan PPKM Darurat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang masih diwarnai kemacetan panjang, Selasa (6/7/2021). Pantauan di posko penyekatan, kemacetan terjadi di dua arah baik dari Jakarta Barat maupun dari Tangerang.
Kemacetan disebabkan masih banyak warga ingin melintas karena urusan bekerja, namun tidak dibekali surat tugas oleh perusahaan. Banyak juga pengendara yang memaksa lewat karena aturan dari perusahaan yang belum menerapkan work from home (WFH).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Buat Jalur Khusus Petugas Esensial dan Kritikal di Titik Penyekatan
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, harus ada surat kerja dari perusahaan bagi warga yang masih bekerja di kantor. Sementara untuk kendaraan logistik seperti truk, pembawa obat-obatan, tenaga medis, bahan baku, dan lainnya diperbolehkan melintas menuju Jakarta. "Termasuk kendaraan umum ya itu masuknya transportasi umum yang maksimal isinya 70 persen," ujarnya.
Baca juga: Hari Ke-4 PPKM Darurat di Pos Penyekatan Kalideres, Polisi: Agak Lengang
Ada dua posko penyekatan yang dibentuk Polrestro Tangerang Kota yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung dan Jalan Daan Mogot, Batu Ceper.
Dia mengimbau masyarakat yang bekerja di bidang non-esensial diharapkan dapat di rumah saja. "Kan masih banyak pengendara yang tidak patuh peraturan untuk di rumah saja. Kami terpaksa memutarbalikkan mereka, padahal sudah dikasih tahu jauh-jauh hari," kata Jamal.
Kemacetan disebabkan masih banyak warga ingin melintas karena urusan bekerja, namun tidak dibekali surat tugas oleh perusahaan. Banyak juga pengendara yang memaksa lewat karena aturan dari perusahaan yang belum menerapkan work from home (WFH).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Buat Jalur Khusus Petugas Esensial dan Kritikal di Titik Penyekatan
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, harus ada surat kerja dari perusahaan bagi warga yang masih bekerja di kantor. Sementara untuk kendaraan logistik seperti truk, pembawa obat-obatan, tenaga medis, bahan baku, dan lainnya diperbolehkan melintas menuju Jakarta. "Termasuk kendaraan umum ya itu masuknya transportasi umum yang maksimal isinya 70 persen," ujarnya.
Baca juga: Hari Ke-4 PPKM Darurat di Pos Penyekatan Kalideres, Polisi: Agak Lengang
Ada dua posko penyekatan yang dibentuk Polrestro Tangerang Kota yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung dan Jalan Daan Mogot, Batu Ceper.
Dia mengimbau masyarakat yang bekerja di bidang non-esensial diharapkan dapat di rumah saja. "Kan masih banyak pengendara yang tidak patuh peraturan untuk di rumah saja. Kami terpaksa memutarbalikkan mereka, padahal sudah dikasih tahu jauh-jauh hari," kata Jamal.
(jon)