Polisi Sebut Layanan Spa di Hotel Kebayoran Baru dari Mulut ke Mulut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beroperasinya layanan spa di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ketika PPKM Darurat berasal dari cerita mulut ke mulut. Tamu yang datang pun hanya pelanggan setia.
"Ini tempatnya tersembunyi, sulit kalau tidak melakukan penyelidikan secara khusus. Namun demikian, kita tahu dari informasi masyarakat, dari beberapa orang yang menyampaikan informasi ke kita ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang tapi tetap berjalan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Diamankan Polisi
Polisi telah menindak tegas hotel tersebut lantaran melanggar PPKM Darurat dengan menyediakan layanan spa. Pemilik hotel dan 15 terapis diangkut ke kantor polisi.
"Pastinya untuk mata pencaharian (alasan tetap beroperasi spa), ini salah satu usaha yang dilarang sejak awal pandemi Covid-19. Jadi pasti ingin mencuri-curi aturan," tegasnya.
Baca juga: Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP
Belasan terapis yang diamankan sudah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif. Polisi meminta pelaku usaha khususnya tempat spa dan karaoke untuk menaati aturan dan dilarang beroperasi. "Kita koordinasi dengan Satgas Covid dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut (penyegelan) karena ini tertuang dalam Peraturan Gubernur. Kita juga akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana," kata Azis.
"Ini tempatnya tersembunyi, sulit kalau tidak melakukan penyelidikan secara khusus. Namun demikian, kita tahu dari informasi masyarakat, dari beberapa orang yang menyampaikan informasi ke kita ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang tapi tetap berjalan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Diamankan Polisi
Polisi telah menindak tegas hotel tersebut lantaran melanggar PPKM Darurat dengan menyediakan layanan spa. Pemilik hotel dan 15 terapis diangkut ke kantor polisi.
"Pastinya untuk mata pencaharian (alasan tetap beroperasi spa), ini salah satu usaha yang dilarang sejak awal pandemi Covid-19. Jadi pasti ingin mencuri-curi aturan," tegasnya.
Baca juga: Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP
Belasan terapis yang diamankan sudah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif. Polisi meminta pelaku usaha khususnya tempat spa dan karaoke untuk menaati aturan dan dilarang beroperasi. "Kita koordinasi dengan Satgas Covid dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut (penyegelan) karena ini tertuang dalam Peraturan Gubernur. Kita juga akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana," kata Azis.
(jon)