PPKM Darurat, PLN UP3 Bekasi Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

Selasa, 06 Juli 2021 - 08:33 WIB
loading...
PPKM Darurat, PLN UP3 Bekasi Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021
PLN UP3 Bekasi kembali memberikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - PLN UP3 Bekasi kembali memberikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021. Pemberian stimulus listrik ini merupakan keputusan pemerintah.

Manajer PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani mengatakan, pemberian stimulus listrik adalah upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19, PLN terus berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat," kata Rahmi kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

Menurutnya, stimulus yang diberikan PLN UP3 Bekasi juga merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rahmi meyakini, pemberian stimulus untuk periode Juli-September 2021 akan berjalan dengan lancar.

Hal ini melihat sebelumnya PLN telah menjalankan program ini."Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," ujarnya.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli-September 2021, besarannya terbagi-bagi. Rahmi menjelaskan, pemberian pertama adalah pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Periode sampai dengan Mei 2021 PLN UP3 Bekasi telah menyalurkan stimulus dengan total penerima mencapai 191.937 pelanggan. "Untuk golongan tarif rumah tangga daya 450 VA di wilayah PLN UP3 Bekasi yang mendapatkan ada sebanyak 149.817 pelanggan, sementara golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidsi sebanyak 40.058 pelanggan, dan golongan tarif bisnis daya 450 VA sebanyak 2.062 pelanggan," jelas Rahmi.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," imbuhnya.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)