Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:08 WIB
loading...
Pemerintah Pusat dan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) lebih tinggi dibandingkan dengan pembangkit lain. Keterlibatan pemerintah daerah dan pusat diperlukan untuk menanggung beban harga jual listrik dari PLTSa.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, harga listrik yang dihasilkan PLTSa perlu disubsidi oleh pemerintah. Tarif listrik dari PLTSa lebih tinggi karena faktor investasi yang lebih besar dan teknologi pembangkitnya lebih mahal.
Baca juga: Pengamat Nilai Harga Beli Listrik Sampah Kemahalan

PT PLN (Persero) membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp1.800/kWh. Harga pembelian listrik tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Saya kira kalau sudah nanti tarif (PLTSa) tinggi dan kemudian PLN harus menaikkan tarif listrik, ujung ujungnya kan kita rakyat ini yang akan menanggung. Di sisi lain, PLN itu kapasitas pembangkitnya sudah berlebihan di Jawa,” ujar Marwan, Kamis (1/7/2021).

Adapun biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) PLN pada Januari - Mei 2021 tercatat senilai Rp1.277 per KWh. Pada tahun lalu, rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.322 per KWh. Dengan begitu tampak jelas harga beli listrik dari PLTSa masih jauh lebih mahal di atas rata-rata biaya pokok penyediaan listrik PLN.

Menurut dia, hadirnya PLTSa membawa manfaat bagi dua lembaga negara, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Manfaat bagi Pemda, masalah sampah bisa tertolong, biaya penanganan sampah pasti turun.

“Artinya, Pemda yang tertolong penanganan sampahnya ini jangan malah mencari untung, tapi harus kontribusi untuk membuat supaya tarif itu turun,” tuturnya.
Baca juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021

Dia menjelaskan PLTSa membawa manfaat bagi pemerintah pusat dengan menurunkan polusi secara nasional. “Karena pembangkit ini polusi di perkotaan turun secara nasional juga kita diuntungkan, maka harga yang mahal itu juga harus disubsidi oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dia menekankan beban biaya yang besar dari PLTSa harus terdistribusi secara adil dan priorited terhadap yang mendapatkan manfaat, bukan cuma PLN yang dapat pasokan listrik yang harus menanggung, tapi ada beban biaya yang harus ditanggung secara adil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Artinya, dari dua lembaga negara ini mestinya ikut berperan membuat tarif itu justru turun dibanding lebih mahal, malah kalau perlu lebih murah dibanding PLTU menggunakan batu bara atau minyak atau gas atau minimal sama. Karena memang semuanya menikmati, pemda menikmati pengelolaan sampah lebih murah, pemerintah pusat juga komitmen untuk perubahan iklim yang diikuti di Paris, komitmen yang COP (Conference of Parties) 2016 itu kan juga tertolong,” ungkap Marwan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, jumlah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 864.469 ton/hari dan yang tidak terkelola mencapai 3.964.946 ton/hari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)