Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha Karena Langgar PPKM Mikro

Senin, 28 Juni 2021 - 05:03 WIB
loading...
Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha Karena Langgar PPKM Mikro
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro hingga 5 Juli mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan karena melanggar PPKM mikro.

"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih," kata Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro, Kerumunan Masih Terjadi di Danau Sunter

Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak, dua di antaranya didenda Rp15 juta karena sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.

Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," katanya.

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Ancol Ditutup Mulai Kamis Besok

Lebih lanjut Bernard mengatakan, selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3000 seconds (0.1#10.140)