DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat
loading...
A
A
A
"Kami provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Kamis 24 Juni 2021.
"Termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid," imbuhnya.
Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.
"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.
Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
"Termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid," imbuhnya.
Baca Juga
Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.
"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.
Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
(mhd)