DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:20 WIB
loading...
DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat
Warga menuju lapangan Masjid Al-Azhar untuk melaksanakan berjamaah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 mengimbau untuk melakukan ibadah di rumah termasuk Salat Jumat . Namun, Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap menggelar Salat Jumat dengan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat.

"Iya tetap menggelar sesuai prokes sangat ketat," ucap Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).

Iding mengatakan, pihaknya tetap menggelar ibadah jumat sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Ia mengakui MUI memperbolehkan pelaksanaan sholat tersebut dengan prokes lebih ketat.

"Kami sudah dapat edaran dari DMI ya terus ada maklumat yang terbaru (23/6) dari MUI DKI itu membolehkan untuk sholat asal dengan prokes ketat," jelasnya.

Iding menyebutkan, Masjid Al-Azhar telah mematuhi prokes dengan mengatur jarak lebih dari 1 meter. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kapasitasnya dibatasi 25 persen.

"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," paparnya.

Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah.

Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan sholat di halaman Masjid tersebut."Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan." Tandasnya.

Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah Salat Jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Kami provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Kamis 24 Juni 2021.

"Termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid," imbuhnya.

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.

"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.

Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)