Selama 2 Pekan, Masjid JIC Tak Gelar Salat Jumat dan Salat 5 Waktu Berjamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) meniadakan kegiatan beribadah salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu terhitung mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021. Hal ini menyusul dikeluarkannya Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.
Keputusan peniadaan kegiatan beragama ini diambil setelah pengurus JIC melakukan rapat dan melihat kondisi Ibu Kota yang masyarakatnya banyak terpapar Covid-19 .
"Setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic dihentikan sementara," tulis JIC dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Meski demikian, azan tetap berkumandang. Selanjutnya salat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu.
Demikian juga kegiatan lainnya seperti dakwah, kajian, hingga pendidikan tetap dilaksanakan secara virtual atau daring.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Keputusan peniadaan kegiatan beragama ini diambil setelah pengurus JIC melakukan rapat dan melihat kondisi Ibu Kota yang masyarakatnya banyak terpapar Covid-19 .
"Setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic dihentikan sementara," tulis JIC dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Meski demikian, azan tetap berkumandang. Selanjutnya salat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu.
Demikian juga kegiatan lainnya seperti dakwah, kajian, hingga pendidikan tetap dilaksanakan secara virtual atau daring.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)