Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakpus Kembali Ditutup

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:49 WIB
loading...
Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakpus Kembali Ditutup
Petugas memasang pengumuman penutupan layanan dan operasional di gerbang pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar Coronavirus Disease (COVID-19) . Puluhan pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut di antaranya hakim, panitera pengganti, hingga jurusita.

Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swabPolymerase Chain Reaction(PCR) dan antigen pada Senin 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan 9 positif Covid-19. Baca Juga: 61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup 10 Hari
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.

Meski demikian, PN Jakpus tetap melayani persoalan yang penting. "Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," imbuhnya. Baca Juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Akan Tutup Sementara
Bambang menginformasikan, PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," pungkasnya.

Sebelumnya, 61karyawan PN Jakpus dengan hasil reaktif Covid-19 setelah mengikuti penelusuran tes cepat. Alhasil, PN Jakpus ditutup sementara,penutupan dilakukan terhitung Rabu 7Oktober 2020 hingga Jumat 16Oktober 2020.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)