Covid-19 Melonjak, Polisi Lakukan Penyekatan 10 Titik di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pihak kepolisian melakukan pembatasan mobilitas jalan di sejumlah titik wilayah Ibu Kota Jakarta. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Mulai malam ini akan dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00-04.00 WIB, di 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, penyekatan selama 7 jam tersebut dilakukan di 10 titik lokasi. Penyekatan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa terjadinya peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang, Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," tuturnya.
Maka itu, tambah Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.
Adapun penyekatan itu dilakukan di 10 wilayah berikut:
1. kawasan Bulungan (Jaksel).
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
"Mulai malam ini akan dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00-04.00 WIB, di 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, penyekatan selama 7 jam tersebut dilakukan di 10 titik lokasi. Penyekatan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa terjadinya peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang, Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," tuturnya.
Maka itu, tambah Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.
Adapun penyekatan itu dilakukan di 10 wilayah berikut:
1. kawasan Bulungan (Jaksel).
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
(mhd)