Anji Beli Ganja melalui Website Khusus yang Bermarkas di Amerika Serikat

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:41 WIB
loading...
Anji Beli Ganja melalui Website Khusus yang Bermarkas di Amerika Serikat
Anji dihadirkan di hadapan media saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari sebuah website. Anji memiliki id khusus untuk mengakses website tersebut.

"Menurut yang bersangkutan, ia mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021) sore.



Ady mengatakan, situs tersebut diduga berada di wilayah Amerika Serikat. Anji dapat mengaksesnya karena telah memiliki akun identitas yang didapat dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Dialah (DPO-) yang memiliki id, yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara bro yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan (Anji)," beber Ady.

Saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap jaringan ataupun situs itu.

"Kalau di Indonesia itu (Situs) tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri tapi di luar. Mungkin di Amerika Serikat," katanya.



Diketahui, Anji ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji ditangkap dari dalam ruangan studio pribadinya dan menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)