Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola

Selasa, 15 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini berhasil mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) MGR I.

Sertifikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan

Menurut Apartment Manager MGR 1 Bima N Adriansyah, sertifikat HGB perpanjangan ini juga sudah dibaliknamakan dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1.

Sertifikat tersebut sudah terbit di mana aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.

“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun sertifikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” ujar Bima, Selasa (15/6/2021).

Pihaknya (Badan Pengelola) selalu berkomitmen menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen, termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.

“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi sebuah gedung bertingkat harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” ungkapnya.

Ketua PPPSRS MGR 1 Hendra H mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB MGR 1.
Baca juga: Harga Apartemen Turun, Indeks Harga Properti Hunian Melandai

Badan Pengelola banyak membantu dalam menyiapkan data dan kelengkapan yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Akhirnya April 2021 Sertifikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertifikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan BPN untuk memantau prosesnya,” ujar Hendra.

Dengan telah terbitnya Sertifikat HGB (perpanjangan) ini membuat para penghuni sangat senang. Selain karena pengurusannya tepat waktu sehingga menjamin legalitas bangunan apartemen, para penghuni juga dapat segera mengurus perpanjangan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun)-nya.

Hal ini penting karena dengan diperpanjangnya Sertifikat Sarusun, para penghuni dapat memanfaatkan sertifikat tersebut jika diperlukan. Dia juga senang tim internal gabungan dari PPPSRS dan Badan Pengelola bekerja sangat kompak sehingga proses penerbitan sertifikat berjalan lancar.

“Saya mewakili seluruh penghuni MGR I mengapresiasi pengelolaan yang dilakukan ICM di MGR I. Profesionalitas Badan Pengelola membuat MGR I menjadi hunian yang aman dan nyaman,” kata Hendra.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3765 seconds (0.1#10.140)