Bekuk 12 Pelaku Tawuran, Polisi Sita Kayu Dililit Kawat Besi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi membekuk 12 pelaku tawuran antar kelompok di Kota Bogor . Dari tangan para pelaku, polisi mendapati berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat besi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, belasan pelaku itu diamankan oleh Tim Kujang dari beberapa lokasi berbeda.
"Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang," kata Susatyo di Bogor, Senin (14/6/2021).
Kemudian, dua orang pelaku lainnya diamankan petugas dari Jalan Soleh Iskandar dan wilayah Tegalega. Kebanyakan, mereka terlebih dahulu janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di media sosial.
"Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.
"Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang," tegas Susatyo.
Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terakhir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor," tutupnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, belasan pelaku itu diamankan oleh Tim Kujang dari beberapa lokasi berbeda.
"Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang," kata Susatyo di Bogor, Senin (14/6/2021).
Kemudian, dua orang pelaku lainnya diamankan petugas dari Jalan Soleh Iskandar dan wilayah Tegalega. Kebanyakan, mereka terlebih dahulu janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di media sosial.
"Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.
"Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang," tegas Susatyo.
Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terakhir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor," tutupnya.
(mhd)