Supervisor PT MTI Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JITC Tanjung Priok

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:28 WIB
loading...
Supervisor PT MTI Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JITC Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT). Tersangka diketahui berinisial AZA yang merupakan Supervisor Outsourcing PT. Multi Tally Indonesia (MTI).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 11 Juni 2021 malam.

"Tersangka AZA ini merupakan pengawas dari outsourcing PT. MTI, yang bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT, dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang," kata Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Putu, AZA bisa memerintahkan Operator RTG untuk mendahului truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari Control Tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan.

AZA juga diduga mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral.

"AZA menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp5.000-20.000. AZA tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan uang sebesar Rp100.000-150.000," ujar Kholis.

AZA pun menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para Operator RTG tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"AZA mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," tuturnya.

Atas ulahnya AZA akan dikenakan pasal 368 Jo 55 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp600.000 dengan rincian 120 lembar pecahan Rp5.000. Dan 1 buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2.700.000.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)