Ini Detail Biaya yang Dikeluarkan Sopir untuk Preman di JICT Tanjung Priok

Sabtu, 12 Juni 2021 - 08:37 WIB
loading...
Ini Detail Biaya yang Dikeluarkan Sopir untuk Preman di JICT Tanjung Priok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memimpin pers rilis penangakapan preman di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberakan secara detail pemerasan yang dilakukan para preman di Kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerasan dilakukan oleh para karyawan dan premanisme yang ada di jalanan, sehingga menghambat proses bongkar muat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pelaku pemerasan ini semuanya merupakan pegawai di lokasi tersebut."Rata-rata pegawai dari mulai sekuriti di Pos 1 Fortune, di pintu masuk ini para sopir harus bayar Rp2.000. Kemudian pos dua masuk di bagian survei biayanya Rp2.000," ujar Yusri saat jumpa pers di Polrestro Jakarta Utara pada Jumat (11/6/2021).

"Masuk pos tiga uang yang harus dibayar Rp2.000-5.000 saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari. Kemudian masuk pos empat ini angkat kontainer di Fortune Rp5.000 minimal, terakhir keluar depo harus bayar lagi Rp2.000," lanjut Yusri.

Yusri mengungkapkan, dalam satu hari para pelaku mendapat Rp13.000 per satu kendaraan. Bahkan jika di akumulasikan dalam satu hari terdapat 500 kendaraan yang masuk maka keuntungan mencapai jutaan rupiah.

"Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir. Kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos. Belum lagi premanisme yang ada di luar mulai dari 'Pak Ogah' sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok ini yang sering terjadi," ungkapnya.

Aparat kepolisian pun telah meringkus 49 preman pelaku pemungutan liar (pungli) terhadap sopir truk angkut barang di sejumlah Depo Barang dan di kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)