Tunggu Pembeli, Pengecer Sabu Dibekuk di Jalan Daan Mogot

Rabu, 09 Juni 2021 - 11:21 WIB
loading...
Tunggu Pembeli, Pengecer Sabu Dibekuk di Jalan Daan Mogot
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang pengecer sabu , berinisial NRJ (34), dibekuk polisi saat tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Dari tangannya, petugas Unit Reskrim Polsek Panongan, berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, seberat 2,74 gram. Selanjutnya, NRJ dibawa ke Polsek Panongan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat, bahwa Jalan Daan Mogot kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

"Informasi itu, lalu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri, dan ternyata benar ada transaksi narkotika," katanya kepada SINDOnews, Rabu (9/7/2021).

Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan NRJ. Setelah dilakukan pengintaian, NRJ sempat beberapa kali berpindah lokasi. Tidak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)