Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:06 WIB
loading...
Sepak Terjang 3 Bandar...
Tersangka narkoba yang ditangkap di vila Cipanas saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga bandar narkoba yang ditangkap di vila Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) ternyata memiliki jaringan besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi telah menangkap 60 orang yang sedang pesta narkoba di vila Cipanas, tiga di antaranya bandar narkoba yakni HS, AR dan MS.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing. "Tersangka HS berperan sebagai penadah karena semua barang yang ada di Kampung Bahari itu mayoritas dari dia semua," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Family Gathering di Vila Cipanas Jadi Ajang Pesta Narkoba, 60 Orang Diciduk

Selain itu, tersangka AR dalam bisnis hitam ini memiliki bagian yang menggerakkan massa untuk melakukan perlawanan ketika polisi melakukan penangkapan.

"Sementara MS adalah adik kandung HS dan berperan sebagai orang yang mengambil (barang narkoba)," ucapnya.

HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, dia juga pernah menjadi residivis dengan kasus yang berbeda. "Kalau menurut pengakuan dia, yang jelas dia mulai ditahan 2017-2018, berarti sebelum itu sudah (melakukan pengedaran narkoba)," kata Ahsanul.
Baca juga: Begini Praktik Panti Pijat Plus Plus di Jakarta Rangkul Pelanggan saat Pandemi

"Tahun 2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah itu dia baru mulai main (narkoba), berarti 2004," sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)