Siasat Tempat Hiburan Malam di Jakarta Buka saat Pandemi, Kamera HP Pengunjung Ditutupi Stiker

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:07 WIB
loading...
Siasat Tempat Hiburan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa tempat hiburan malam di beberapa lokasi di Jakarta beroperasi diam-diam. Berkedok bar and restoran , mereka beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan selama pandemi Covid-19.

Aktivitas itu terungkap usai penyisiran tempat hiburan malam selama sepekan terakhir. Dalam pantauan itu beberapa tempat hiburan diketahui buka tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Terapis Buka Mulut Soal Tempat Spa Sauna di Jakbar Buka Diam-diam

Demi menjaga buka diam-diam, petugas keamanan internal di depan bar and resto menempelkan stiker bulat menutup kamera handphone/HP pengunjung. Bagi yang membuka stiker di tempat, petugas keamanan internal akan mendatangi dan menegurnya.

Seperti sebuah bar and resto yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, diketahui beroperasi secara diam-diam. "Bahkan saat puasa lalu ada event DJ-nya," kata Rafli (34), salah satu pengunjung bar and resto itu, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Heboh! Pesta Ulang Tahun DJ Cantik Dea Alexa di Tempat Hiburan Malam Dibubarkan Paksa

Menanggapi itu, Kasie Hiburan Dinas Pariwisata DKI Jakarta Ivan mengakui ada beberapa tempat yang buka. Hanya saja pihaknya kesulitan menindak karena beberapa izin tempat usaha berasal dari Kementerian Pariwisata.

Dinas Pariwisata juga tak bisa melakukan penindakan lantaran merupakan kewenangan Satpol PP DKI. Untuk mengawasi tempat yang buka diam-diam, dinasnya masih memonitoring sejumlah tempat dengan menggerakkan tiga anak buahnya keliling Jakarta menindak langsung pelanggaran. "Tapi, dengan jumlah segitu kami sangat terbatas," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2545 seconds (0.1#10.140)