Terungkap, Pembunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng 3 Kali Menjambret Ponsel

Minggu, 30 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
Terungkap, Pembunuh...
AA (22), tersangka pembunuhan wanita bugil di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat memang berniat menguasai harta korban IWA alias V (31). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan perempuan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, berinisial AA (22) diketahui pernah menjambret sebanyak tiga kali sejak awal 2021. Duit hasil tindak kejahatan itu digunakan untuk bermain judi online .

"Sekitar tanggal 12 Januari 2021 tersangka menjambret di sekitar munjul Jakarta timur dengan hasil satu unit handphone Galaxy A10 yang kemudian tersangka jual ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu senilai Rp600 ribu dan uang tersebut telah dihabiskan untuk bermain judi online," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

AA kemudian menjambret lagi pada 3 Februari 2021 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dengan hasil satu unit handphone Samsung Galaxy J7 yang kemudian dijual ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu senilai Rp750 ribu.

"(Kemudian) sekitar 27 Februari 2021 tersangka menjambret di sekitar Condet dengan hasil satu unit handphone Xiaomi Note 7 yang kemudian tersangka jual ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu senilai Rp500 ribu," tutur Setyo.

Dia mengatakan, pelaku sudah ketagihan bermain judi online."Jadi AA ini sudah keranjingan judi online," ungkap dia. Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V.

IWA tewas dibunuh oleh AA setelah berhubungan badan melalui layanan open BO. Motif AA membunuh korban karena ingin menguasai harta atau barang berharga. IWA sendiri dibunuh dengan cara dicekik sebanyak dua kali lalu dipukul. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Barang korban kemudian diuangkan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Saat ini berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)