Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng, AA Terancam Hukuman Mati

Minggu, 30 Mei 2021 - 16:41 WIB
loading...
Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng, AA Terancam Hukuman Mati
AA (22), pelaku pembunuhan terhadap wanita open booking online (BO) IWA alias V di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - AA (22), pelaku pembunuhan terhadap wanita open booking online (BO) IWA alias V di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati . Pasalnya, pelaku sudah merencanakan aksi pebunuhan itu.

"Kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Selain Pasal 340, polisi juga menjerat AA dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V.

IWA tewas dibunuh oleh AA setelah berhubungan badan melalui layanan open BO. Motif AA membunuh korban karena ingin menguasai harta atau barang berharga. IWA sendiri dibunuh dengan cara dicekik sebanyak dua kali lalu dipukul. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Barang korban kemudian diuangkan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Saat ini berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)