Polisi Masih Dalami Jaringan Teroris yang Diikuti Munarman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan aksi terorisme dengan tersangka mantan Sekum FPI Munarman terus bergulir. Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri masih mendalami terkait jaringan teroris yang diikuti oleh Munarman.
"Saya belum bisa mengatakan (jaringan) itu. Masih berproses, apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (28/5/2021).
Brigjen Rusdi menyebutkan, Munarman bisa saja bergabung dengan kelompok teroris atau bergerak sendiri. Karena itu, Densus 88 masih mendalami hal tersebut. "Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," bebernya. (Baca juga; Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri )
Diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Polri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga; Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum )
"Saya belum bisa mengatakan (jaringan) itu. Masih berproses, apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (28/5/2021).
Brigjen Rusdi menyebutkan, Munarman bisa saja bergabung dengan kelompok teroris atau bergerak sendiri. Karena itu, Densus 88 masih mendalami hal tersebut. "Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," bebernya. (Baca juga; Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri )
Diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Polri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga; Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum )
(wib)