Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Telkomsel Senilai Rp300 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:47 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Usut...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus dugaan korupsi pada perusahaan Telkomsel nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus dugaan korupsi pada perusahaan Telkomsel nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar. Namun, hal ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa bos Telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.

“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).

Selanjutnya, Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan peruntukannya. “Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, dua pejabat Telkomsel dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini Kamis, 27 Mei 2021. Akan tetapi, Auliansyah mengatakan dua orang bos Telkomsel memberitahu penyidik tidak bisa hadir untuk dimintai klarifikasi karena ada alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.

“Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)