Dalam Satu Jam Ratusan Kendaraan asal Jakarta Diputar Balik di Puncak

Minggu, 23 Mei 2021 - 11:35 WIB
loading...
Dalam Satu Jam Ratusan...
Tim gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor memutar balik ratusan kendaraan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak diputar balik di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (23/5/2021). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Tim gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor memutar balik ratusan kendaraan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak diputar balik di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (23/5/2021).

Berdasarkan pantauan, bagi kendaraan yang tidak bisa menunjukan bukti rapid test antigen dan vaksinasi puluhan petugas memasangi stiker putar balik di depan kacanya. (Baca juga; Lalu Lintas Puncak Bogor Ramai Lancar, Polisi Sebut Ada 3 Titik Kepadatan )

Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan, razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di jalur Puncak ini. (Baca juga; Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Metro Jaya Siapkan 38 Ribu Alat Swab Antigen Covid-19 )

"Penyekatan kendaraan dari arah luar Bogor atau Jakarta sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB sudah 106 kendaraan roda empat yang diputarbalikan," ungkap Rhama saat ditemui di simpang Gadog, Puncak Bogor, Minggu (23/5/2021).

Dia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik dikarenakan umumnya mereka hendak berwisata namun tak membawa surat pemeriksaan rapid test antigen. "Selain tak membawa surat rapid antigen, juga umumnya tidak membawa bukti telah menjalni vaksinasi," katanya.

Sedangkan bagi mereka yang membawa surat rapid antigen dan bukti vaksin, pihaknya mempersilahkan para pengendara untuk melanjutkan perjalanannya menuju Puncak. "Tujuan para pengendara yang diputar balik itu sebagian besar hendak berwisata," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengizinkan pengendara yang tidak membawa rapid antigen dan vaksin dengan alasan yang jelas, seperti hendak bekerja dengan menunjukan bukti surat tugas. "Jika bisa menunjukan surat perintah tugasnya si pengendara kita perbolehkan melintas jalur Puncak selain itu tidak, kita tidak akan toleransi dan akan putar balik," jelasnya.

Menurut dia razia atau penyekatan kendaraan ini akan terus dilakukan sejak diperpanjangnya larangan mudik pada 18 Mei 2021 hingga tanggal 31 Mei 2021. "Operasi penyekatan ini akan terus dilangsungkan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) sejak diperpanjangnya larangan mudik mulai tanggal 18 hingga 31 Mei," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)