Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau A. SIM Keliling ini dibuka di 5 lokasi DKI Jakarta.
Hal demikian berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter-nya Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Sabtu (22/5/2021).
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta:
SIM Keliling di Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
SIM Keliling di Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan.
SIM Keliling di Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
SIM Keliling di Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling di hari weekend ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis maka dianjurkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, ada baiknya pemohon menyiapkan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal demikian berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter-nya Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Sabtu (22/5/2021).
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta:
SIM Keliling di Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
SIM Keliling di Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan.
SIM Keliling di Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
SIM Keliling di Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling di hari weekend ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis maka dianjurkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, ada baiknya pemohon menyiapkan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)