Kabur Karantina Kesehatan, 2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta

Jum'at, 21 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
Kabur Karantina Kesehatan,...
Dua bule Inggris, ODE (39) dan MM (33), akhirnya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua bule Inggris, ODE (39) dan MM (33), akhirnya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Keduanya dideportasi karena melakukan pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta Romi Yudianto menyatakan, tidak hanya dideportasi. Kedua bule Inggris itu juga akan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian. (Baca juga; Wajah Dilukis Mirip Masker, Bule Cantik Rusia Dideportasi dari Bali )

"Sanksi administrasi keimigrasiannya berupa pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia," kata Romi, dalam surat elektroniknya, Jumat (21/5/2021) sore. (Baca juga; La Nyalla Minta Imigrasi Deportasi WN India yang Eksodus Hindari Corona )

Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga negara Inggris itu akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Aksi tegas ini, diharap menjadi pelajaran bagi warga negara asing datang ke Indonesia.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, kedua bule itu kabur saat dalam perjalanan karantina. Saat itu, keduanya naik taksi menuju hotel tempat karantina dan berhenti di jalan.

"Ya, jadi saat dalam perjalanan menuju hotel, mereka alasan sakit perut. Sebelum sampai hotel, mereka melarikan diri di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara," sambung Adi.

Dia menambahkan, meskipun berhasil kabur, kedua bule tersebut meninggalkan semua barang bawaannya di taksi yang ditumpangi. Sopir taksi pun kemudian melapor ke Satgas COVID-19.

"Sopir melapor ke Satgas Penanganan Udara COVID-19 di Bandara Soetta. Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 20 Mei 2021," sambung Kapolresta Bandara.

Kedua bule itu, tiba di Bandara Soetta, pada 7 Mei 2021, sekitar pukul 12.45 WIB. Sesuai ketentuan, WNA yang baru tiba di Indonesia, harus mengikuti proses karantina kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)