Warga Bogor Gempar, Korban Pencurian HP Saling Bacok dengan Pelaku

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:01 WIB
loading...
Warga Bogor Gempar,...
Tiga pelaku pencurian di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor babak belur dihajar massa pada Kamis (20/5/2021).Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Tiga pelaku pencurian di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor babak belur dihajar massa pada Kamis (20/5/2021). Saat beraksi, pelaku sempat kepergok dan menganiaya korban.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, ketiga pelaku yakni AF (16), YG (16) dan FR (21) masuk ke salah satu rumah warga melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku AF membawa cerulit masuk lewat jendela, sedangkan YG memegangi jendela dan FR menunggu di motor.

Ketika itu, pelaku AF masuk ke dalam kamar korban bernama Arief (20) dan mengambil handphone. Namun, korban terbangun dan memergoki pelaku."AF dipergoki oleh korban yang sedang tidur spontan korban bangun kemudian terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku yang membawa senjata tajam cerulit," kata Rachmat.

Dalam perlawanan itu, korban sempat terkena sabetan cerulit di beberapa bagian tubuhnya. Tetapi, cerulit tersebut akhirnya terjatuh dan diambil oleh korban yang langsung menyerang balik pelaku.

"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku. Saat senjata tajam pelaku terjatuh kemudian diambil oleh korban dan digunakan untuk melawan pelaku hingga akhirnya pelaku AF juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kiri," terangnya.

Dua pelaku lainnya YG dan FR pun berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sedang ronda. "Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak. "Karena 2 pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tutup Rachmat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)