RW Turut Diamankan setelah Penangkapan Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:07 WIB
loading...
RW Turut Diamankan setelah Penangkapan Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polisi turut mengamankan sejumlah orang saat anak penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah alias RZ, diamankan Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba .

RZ diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, selain mengamankan RZ petugas turut mengamankan dua orang tersangka lain yang berperan sebagai pemasok sabu.

"Muncul nama inisial RW, yang kemudian dilakukan pengembangan. Jam 18.00 kita amankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Saat digeledah ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).



Dari RW, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pengedar lain berinisial AK di Pondok Cabe Pamulang.

"Ada 2 gram sabu saat AK digeledah. Ini masih kita kembangkan, karena ini paket kecil-kecil semua. Tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga jaringan di atasnya bisa segera terungkap," ungkap Yusri Yunus.

Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ. "Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.

Sedangkan RZ sebagai pengguna narkotika hanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)