Larangan Mudik Telah Usai, Penumpang KA Ini Tak Sabar Bertemu Istri di Semarang

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:15 WIB
loading...
Larangan Mudik Telah Usai, Penumpang KA Ini Tak Sabar Bertemu Istri di Semarang
Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang KA jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang kereta api (KA) jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen , Jakarta Pusat. Mereka sangat memanfaatkan momen hari ini untuk pulang ke kampung halaman.

Salah satunya dirasakan Supri, penumpang KA tujuan Semarang. Dia memutuskan mudik setelah larangan mudik selesai pada Senin 17 Mei 2021. “Kangen sama istri di Semarang. Sekalian jenguk mertua dan sanak saudara," katanya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Rumah Pemudik Dipasangi Stiker, Wagub DKI: Tanggung Jawab di Era Keterbukaan

Andrea, penumpang tujuan Surabaya mengaku sudah niat mudik pada hari ini. Alasannya pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah memberlakukan larangan mudik. "Jadi ya hari ini sebagai gantinya," ucapnya.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa menyatakan ada peningkatan jumlah penumpang pada hari ini. "Penumpang berangkat hari ini cukup tinggi ya sekitar 8.000 penumpang yang berangkat dari Pasar Senen, tapi dari jumlah tersebut tidak mencapai 100% setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan GeNose maupun rapid test. Okupansinya pada hari ini hanya sekitar 60%. Sebab, seluruh rangkaian yang berangkat pada hari ini tetap menerapkan prokes 70%," jelasnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemudik Harus Karantina 5x24 Jam

Sebelum melakukan keberangkatan keluar kota, para penumpang diwajibkan melakukan tes antigen maupun tes GeNose sebagai berkas persyaratan perjalanan keluar kota. "Setelah masa pelarangan mudik 6-17 Mei usai penumpang yang berangkat tidak perlu lagi membawa berkas seperti SIKM maupun surat tugas dari instansi, surat keterangan dari rumah sakit atau surat kematian. Namun, harus diingat untuk berkas pemeriksaan Covid-19 pada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei mendatang masa berlakunya masih 1x24 jam baik GeNose, rapid, maupun swab antigen," ujar Eva.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)