Mudik Dilarang, 462 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:04 WIB
loading...
Mudik Dilarang, 462...
Polisi memerika dokumen pengendera di titik penyekatan KM 31 Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/5/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Ratusan ribu kendaraan terdata telah meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak H-7 Lebaran hingga hari ini. Padahal pemerintah melarang mudik dengan penyekatan kendaraan secara ketat di sejumlah ruas jalan.



PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mencatat ada sebanyak 462.560 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju arah Timur, Barat, dan Selatan.

“Angka ini turun 43,7% dari lalu lintas normal sebesar 821.892 kendaraan,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, di titik penyekatan KM 31 Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/5/2021).



Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah, yakni 35,4% menuju arah Timur, 35,8% menuju Barat, dan 28,8% menuju Selatan. Berikut rinciannya:

Arah Timur (Tol Jakarta-Cikampek)

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 50,6% dari lalin normal 181.039 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 74.474 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 58,3% dari lalin normal 178.792 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 163.890 kendaraan, turun sebesar 54,5% dari lalin normal 359.831 kendaraan.

Arah Barat (Tol Tangerang-Merak)

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 165.607 kendaraan, turun 38,8% dari lalin normal 270.739 kendaraan.

Arah Selatan (Tol Jagorawi)

Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun sebesar 30,5% dari lalin normal 191.322 kendaraan.



Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan, agar melengkapi dokumen persyaratan, antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)