Lapor Polisi, Jika Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector yang Tak Kantongi Surat Kuasa dan SPPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke kepolisian apabila kendaraan ditarik paksa oleh debt collector yang tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.
"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan jangan mau apabila dia tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Begini Cara Debt Collector Mata Elang Menyergap Kendaraan di Jalan
Bila debt collector mengambil paksa kendaraan milik masyarakat tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI maka korban dapat melaporkan kejadian ke kepolisian. "Kami akan langsung proses, bisa kita jerat dengan pasal 335 dan 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," tegas Yusri.
Baca juga: Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan
"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan jangan mau apabila dia tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Begini Cara Debt Collector Mata Elang Menyergap Kendaraan di Jalan
Bila debt collector mengambil paksa kendaraan milik masyarakat tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI maka korban dapat melaporkan kejadian ke kepolisian. "Kami akan langsung proses, bisa kita jerat dengan pasal 335 dan 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," tegas Yusri.
Baca juga: Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan
(jon)