Buat Jalur Penyekatan Mudik Tiap 3-5 Km, Polisi: Bukan Maksud Kami Menyiksa

Senin, 10 Mei 2021 - 13:36 WIB
loading...
Buat Jalur Penyekatan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Demi mencegah penerobosan pemudik sepeda motor melintas di sejumlah titik penyekatan jalur arteri, Polda Metro Jaya akan membuat pos sekat larangan mudik berlapis setiap 3-5 km.

"Kita akan tambah kekuatan personel dari TNI-Polri. Tambah personel tambah penyekatan. Jadi tiap masuk tiap 3 km nanti ada penyekatan atau per 5 km ada penyekatan sampai nanti mereka kita putar kembali. Ini teknis yang akan kita upayakan di lapangan, namun cara bertindak tetap persuasif dan humanis karena ini operasi kemanusiaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Melihat Aksi Polisi Sigap 24 Jam di Posko Penyekatan Mudik

Polda Metro Jaya bersama-sama TNI dan juga pemerintah daerah akan memperkuat penjagaan di titik pos sekat larangan mudik demi kebaikan bersama. “Bukan kami atau petugas dalam hal ini untuk menyiksa, tapi ini adalah upaya secara kemanusiaan," ucapnya.

Dia mengimbau pemudik mengurungkan niatnya melakukan aktivitas mudik dengan tetap mengedepankan kesehatan keluarga di kampung halaman khususnya yang sudah berusia lansia dan masih balita.

"Operasi kemanusiaan yang dilakukan TNI-Polri khususnya Polri di lapangan yang harus disadari sekali lagi ketegasan persuasif humanis kita ke depankan. Tapi, tindakan tegas akan kita lakukan apabila pemudik membahayakan petugas," kata Yusri.
Baca juga: Ribuan Pemudik Jebol Pos Penyekatan, Begini Penjelasan Kepolisian

Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 44 detik di media sosial yang mendokumentasikan ratusan hingga ribuan pesepeda motor berhasil menerobos atau menjebol titik sekat larangan mudik di Kedung Waringin, Jalan Pantura perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)