Nekat Mudik, 3.391 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.391 kendaraan yang mengangkut pemudik telah dipaksa putar balik oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya sejak masa larangan mudik diberlakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Ribuan kendaraan ini diputar balik di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Tangerang dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Jumlah total kendaraan yang telah diputarbalikan hingga saat ini ada sekitar 3.391 unit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (8/4/2021).Menurutnya, kendaraan yang dilakukan putar balik itu terjaring razia di GT Cikarang Barat dan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dari 3.391 kendaraan yang terjaring selama tiga hari penyekatan, 1.816 kendaraan terdapat di GT Cikupa dan 1.575 kendaraan terdapat di GT Cikarang Barat. Baca: Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polda Metro Jaya Tutup Jalan Kawasan Pasar Tanah Abang
"Kendaraan yang terjaring di GT Cikupa terdiri dari 1.325 kendaraan pribadi, 294 kendaraan umum, dan 197 kendaraan barang. Di GT Cikarang Barat itu terdiri dari 1.186 kendaraan pribadi, 229 kendaraan umum, dan 160 kendaraan barang," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menerapkan kebijakan larangan mudik 2021, polisi sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan. Polisi juga mengerahkan 1.313 personel yang ditempatkan di titik check point dan penyekatan.
"Jumlah total kendaraan yang telah diputarbalikan hingga saat ini ada sekitar 3.391 unit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (8/4/2021).Menurutnya, kendaraan yang dilakukan putar balik itu terjaring razia di GT Cikarang Barat dan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dari 3.391 kendaraan yang terjaring selama tiga hari penyekatan, 1.816 kendaraan terdapat di GT Cikupa dan 1.575 kendaraan terdapat di GT Cikarang Barat. Baca: Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polda Metro Jaya Tutup Jalan Kawasan Pasar Tanah Abang
"Kendaraan yang terjaring di GT Cikupa terdiri dari 1.325 kendaraan pribadi, 294 kendaraan umum, dan 197 kendaraan barang. Di GT Cikarang Barat itu terdiri dari 1.186 kendaraan pribadi, 229 kendaraan umum, dan 160 kendaraan barang," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menerapkan kebijakan larangan mudik 2021, polisi sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan. Polisi juga mengerahkan 1.313 personel yang ditempatkan di titik check point dan penyekatan.
(hab)