Ajak Masyarakat untuk Demo di Jalan Tol agar Bisa Mudik, 3 Pria Ini Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial ES (33), AA (34), dan BES (39) karena telah menyebarkan pesan di WhatsApp Group (EAG) berisi ajakan melakukan demonstrasi pada pelaku usaha transportasi secara serempak di sejumlah lokasi. Ketiga pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES di Cibitung, Bekasi. Menurut Yusri, pada Jumat, 7 Mei kemarin polisi menerima informasi tentang tangkapan layar yang tersebar di group WhatsApp berisi seruan menggelar aksi demo.
"Seruan demo di dalam jalan tol untuk menimbulkan kemacetan sehingga diperbolehkan mudik."Hasil penyelidikan, ada percakapan dalam WAG bernama AJPI NUSANTARA 1, yang mana percakapan itu berisi provokasi untuk membuat gaduh," tuturnya.
Yusri menjelaskan, ES mengirim pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi pada pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol ke 6 WAG. ES mengaku menyalin pesan itu dari WAG, yang sebelumnya telah disebarkan oleh AA. Baca: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
AA mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke 5 WAG, yang mana dia mengaku menyalinnya juga dari WAG sebelumnya. Begitu juga BES mengaku mengirimkan pesan berisi ajakan itu ke dua WAG, yang mengaku turut menyalin dan kembali menyebarkan pesan itu dari pesan WA yang didapatkan sebelumnya.
"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut;"ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#."
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES di Cibitung, Bekasi. Menurut Yusri, pada Jumat, 7 Mei kemarin polisi menerima informasi tentang tangkapan layar yang tersebar di group WhatsApp berisi seruan menggelar aksi demo.
"Seruan demo di dalam jalan tol untuk menimbulkan kemacetan sehingga diperbolehkan mudik."Hasil penyelidikan, ada percakapan dalam WAG bernama AJPI NUSANTARA 1, yang mana percakapan itu berisi provokasi untuk membuat gaduh," tuturnya.
Yusri menjelaskan, ES mengirim pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi pada pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol ke 6 WAG. ES mengaku menyalin pesan itu dari WAG, yang sebelumnya telah disebarkan oleh AA. Baca: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
AA mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke 5 WAG, yang mana dia mengaku menyalinnya juga dari WAG sebelumnya. Begitu juga BES mengaku mengirimkan pesan berisi ajakan itu ke dua WAG, yang mengaku turut menyalin dan kembali menyebarkan pesan itu dari pesan WA yang didapatkan sebelumnya.
"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut;"ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#."
(hab)