Sekat Jalan Jayanti, Pemudik Tangerang Berhasil Dihalau Masuk Serang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan hari ini, 6-17 Mei 2021. Sejumlah wilayah perbatasan pun telah dijaga ketat petugas kepolisian.
Di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan Serang, Banten, petugas mendirikan posko penyekatan. Jalan ini merupakan akses utama non-tol yang kerap digunakan warga mudik ke Serang.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, semua kendaraan yang melintasi jalan tersebut, roda empat pribadi atau umum, dan roda dua, akan diperiksa petugas yang berjaga.
"Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar Wahyu kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan dan larangan mudik ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Ada aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan, yaitu orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas," paparnya.
Kemudian, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Ada juga ketentuan dokumen kesehatan PPDN, yaitu warga yang melintas wajib punya hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil tes negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam," ungkapnya.
Penyekatan di wilayah Jayanti ini cukup berhasil. Dalam waktu singkat, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga akan mudik ke Serang, Banten.
"Seperti diketahui, wilayah Jabodetabek merupakan aglomerasi. Sehingga, yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya, agar tidak ada yang pergi mudik," pungkasnya.
Di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan Serang, Banten, petugas mendirikan posko penyekatan. Jalan ini merupakan akses utama non-tol yang kerap digunakan warga mudik ke Serang.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, semua kendaraan yang melintasi jalan tersebut, roda empat pribadi atau umum, dan roda dua, akan diperiksa petugas yang berjaga.
"Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar Wahyu kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan dan larangan mudik ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Ada aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan, yaitu orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas," paparnya.
Kemudian, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Ada juga ketentuan dokumen kesehatan PPDN, yaitu warga yang melintas wajib punya hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil tes negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam," ungkapnya.
Penyekatan di wilayah Jayanti ini cukup berhasil. Dalam waktu singkat, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga akan mudik ke Serang, Banten.
"Seperti diketahui, wilayah Jabodetabek merupakan aglomerasi. Sehingga, yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya, agar tidak ada yang pergi mudik," pungkasnya.
(thm)