Larangan Mudik Berlaku Tepat Pukul 00.00 WIB Nanti Malam, Semua Kendaraan Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pos pemantauan larangan mudik yang siap beroperasi pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB, akan memeriksa seluruh kendaraan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," ujar Sambodo Purnomo Yogo, usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebutkan hanya kendaraan tertentu dengan keperluan khusus dan memiliki berkas dokumen perjalanan yang lengkap saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dan melintas melewati titik pos penyekatan mudik.
"Bagi perjalanan yang tidak diperbolehkan, selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan (mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) atau sakit, ibu hamil yang akan melaksanakan persalinan. Di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," tegas Sambodo Purnomo.
Sebagaimana diketahui, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021 pagi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03%.
Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93%. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7% atau sekitar 17,5 juta orang.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," ujar Sambodo Purnomo Yogo, usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebutkan hanya kendaraan tertentu dengan keperluan khusus dan memiliki berkas dokumen perjalanan yang lengkap saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dan melintas melewati titik pos penyekatan mudik.
"Bagi perjalanan yang tidak diperbolehkan, selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan (mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) atau sakit, ibu hamil yang akan melaksanakan persalinan. Di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," tegas Sambodo Purnomo.
Sebagaimana diketahui, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021 pagi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03%.
Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93%. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7% atau sekitar 17,5 juta orang.
(thm)