Masih Ramai, Begini Situasi Stasiun Pasar Senen 2 Hari Jelang Larangan Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 12:03 WIB
loading...
Masih Ramai, Begini...
Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, hingga Selasa (4/5/2021) ini masih terlihat ramai. Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen , Jakarta, hingga Selasa (4/5/2021) ini masih terlihat ramai semenjak mengalami lonjakan pada Senin kemarin. Hal ini menyusul mendekatnya pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia, terlihat keramaian penumpang pada pukul 11.20 WIB. Banyak dari penumpang yang terlihat menjinjing tas berukuran besar dan ada yang membawa bongkahan sejumlah dus.

Penumpang Stasiun Pasar Senen terpantau mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mematuhi kursi yang tidak boleh ditempatkan. Sementara kursi ruang tunggu yang penuh membuat sejumlah penumpang berdudukan di lantai ruang tunggu.

Masih Ramai, Begini Situasi Stasiun Pasar Senen 2 Hari Jelang Larangan Mudik


Pada pantauan barisan, antrean kecil terlihat pada loket pencetakan tiket. Di sisi lain terdapat antrean yang lebih ramai, kurang lebih sepanjang 10 meter, pada barisan pelayanan tes antigen atau genose.

Baca juga: Stasiun Pasar Senen Disesaki Penumpang yang Ingin Tes GeNose

Sejumlah Polisi dan Polsuska terlihat menjaga barisan antrean di titik pelayanan antigen dan genose. Sementara yang lainnya melakukan penertiban kepada mereka yang duduk di pinggir lantai.

Adapun sebelumnya aturan tentang larangan mudik tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Masih Ramai, Begini Situasi Stasiun Pasar Senen 2 Hari Jelang Larangan Mudik


Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)