Gelar Konser Musik di CIBIS Park, Penyelenggara Kena Sanksi Administrasi

Senin, 03 Mei 2021 - 22:27 WIB
loading...
Gelar Konser Musik di...
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Foto/Twitter @pakarkampanye
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan izin dalam kegiatan tersebut.

"Kami tutup untuk menjaga keamanan agar tak terjadi kerumunan lagi. Selain penutupan, dikenakan juga sanksi administrasi," ujarnya pada wartawan, Senin (3/5/2021). (Baca juga; Video Konser Musik Tanpa Prokes di Jaksel Viral, Satgas Segera Tindak Penyelenggara )

Menurut dia, kegiatan itu sejatinya hanya memiliki izin bazar UMKM, bukan kegiatan musik. Sebelum memgadakan kegiatan musik, seharusnya pihak penyelenggara berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas COVID-19 di wilayahnya tersebut. (Baca juga; Prokontra Wacana Izin Konser Musik, Budaya dan Olahraga di Tengah Pandemi)

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menambahkan, sejatinya polisi tak mempersoalkan tentang kegiatan bazar UMKM yang memang rutin digelar setiap tahun pada bulan puasa. Hanya saja, persoalan muncul saat kegiatan bazar itu berubah tanpa izin dahulu menjadi konser musik, karena bisa mengundang kerumunan tanpa terkontrol.

"Satpol PP sudah memberikan tindakan sanksi sesuai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan dari pemerintah, dari gubernur dan perda," tuturnya. (Baca juga; Gubernur Pantau Protokol Kesehatan di Tanah Abang, Pengunjung: Bapak Gue Tuh, Pak Anies )

Dia menjelaskan, polisi sekali lagi mengingatkan pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, khususnya melalui kerumunan. Pemerintah juga sejatinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi memutus penyebaran itu, baik melalui pelarangan mudik, maupun melalui pelarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)