Tersangka Mafia Karantina Bertambah Lagi, Diduga Protokoler Bandara

Jum'at, 30 April 2021 - 15:37 WIB
loading...
Tersangka Mafia Karantina Bertambah Lagi, Diduga Protokoler Bandara
Polisi mengamankan lagi 3 orang yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan WNA dari kewajiban karantina. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi mengamankan lagi 3 orang yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan WNA dari kewajiban karantina . Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga sudah mengamankan 11 tersangka termasuk joki karantina yang membantu 5 WNA asal India lolos dari karantina.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka bertiga ikut membantu WN India berinisial SM yang juga ikut diamankan. Sebelumnya SM menjadi buronan polisi karena tidak mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari.

"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex pada Jumat (30/4/2021). (Baca juga; WNA Bebas Keluar Masuk, Karantina Corona di Indonesia Disebut Bobrok )

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku, ada dugaan kuat bahwa mereka adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, WN India yang sebelumnya buron kembali ke hotel isolasi karena takut melihat yang lain diamankan polisi.

"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," lanjut Alex. (Baca juga; Polisi Amankan 2 WNA India Joki Mafia Karantina Covid-19 )

Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)