Tersangka Mafia Karantina Bertambah Lagi, Diduga Protokoler Bandara
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi mengamankan lagi 3 orang yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan WNA dari kewajiban karantina . Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga sudah mengamankan 11 tersangka termasuk joki karantina yang membantu 5 WNA asal India lolos dari karantina.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka bertiga ikut membantu WN India berinisial SM yang juga ikut diamankan. Sebelumnya SM menjadi buronan polisi karena tidak mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari.
"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex pada Jumat (30/4/2021). (Baca juga; WNA Bebas Keluar Masuk, Karantina Corona di Indonesia Disebut Bobrok )
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku, ada dugaan kuat bahwa mereka adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, WN India yang sebelumnya buron kembali ke hotel isolasi karena takut melihat yang lain diamankan polisi.
"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," lanjut Alex. (Baca juga; Polisi Amankan 2 WNA India Joki Mafia Karantina Covid-19 )
Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka bertiga ikut membantu WN India berinisial SM yang juga ikut diamankan. Sebelumnya SM menjadi buronan polisi karena tidak mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari.
"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex pada Jumat (30/4/2021). (Baca juga; WNA Bebas Keluar Masuk, Karantina Corona di Indonesia Disebut Bobrok )
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku, ada dugaan kuat bahwa mereka adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, WN India yang sebelumnya buron kembali ke hotel isolasi karena takut melihat yang lain diamankan polisi.
"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," lanjut Alex. (Baca juga; Polisi Amankan 2 WNA India Joki Mafia Karantina Covid-19 )
Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
(wib)