Tersangka Mafia Karantina Bertambah Lagi, Diduga Protokoler Bandara

Jum'at, 30 April 2021 - 15:37 WIB
loading...
Tersangka Mafia Karantina...
Polisi mengamankan lagi 3 orang yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan WNA dari kewajiban karantina. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi mengamankan lagi 3 orang yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan WNA dari kewajiban karantina . Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga sudah mengamankan 11 tersangka termasuk joki karantina yang membantu 5 WNA asal India lolos dari karantina.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka bertiga ikut membantu WN India berinisial SM yang juga ikut diamankan. Sebelumnya SM menjadi buronan polisi karena tidak mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari.

"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex pada Jumat (30/4/2021). (Baca juga; WNA Bebas Keluar Masuk, Karantina Corona di Indonesia Disebut Bobrok )

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku, ada dugaan kuat bahwa mereka adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, WN India yang sebelumnya buron kembali ke hotel isolasi karena takut melihat yang lain diamankan polisi.

"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," lanjut Alex. (Baca juga; Polisi Amankan 2 WNA India Joki Mafia Karantina Covid-19 )

Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)