Kabupaten Bekasi Pertahanan Terakhir Penyekatan Pemudik
loading...
A
A
A
BEKASI - Polda Metro Jaya menyatakan wilayah Kabupaten Bekasi menjadi pertahanan terakhir untuk menghalau pemudik yang akan menuju Pantura. Untuk itu, kepolisian dengan pemerintah setempat mulai melakukan pengecekan lokasi penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021).
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, kedatangannya dalam rangka melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang digunakan untuk melakukan penyekatan.”Kita tinjau lokasi mana saja yang akan kita buat penyekatan hingga lokasi jalur tikus,” kata Marsudianto kepada wartawan Kamis (29/4/2021).
Saat ini, kata dia, petugas melakukan pengecekan di Kabupaten Bekasi, yakni di Jalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringun.”Untuk seluruh Polda Metro Jaya itu ada 31 lokasi. 17 itu ada cek poin 14 kegiatan penyekatan salah satunya Kedungwaring ini,” ujarnya.
Menurut dia, mulai 6-17 Mei 2021 akan dilakukan Operasi Ketupat dalam rangka peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi akan dilakukan penyekatan serta memutar balik kendaraan.
“Di sini adalah titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir melakukan penyekatan, pasti kami perketat,” ujarnya. Selain jalur arteri dan ruang jalan tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif lainnya. Sehingga dipastikan pada 6-17 Mei 2021 tidak ada kendaraan yang dapat lolos melakukan mudik.
”Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan penindakan juga dengan cara diputar balik,” tegasnya.
Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan. Selain itu, petugas juga mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek.
Sesuai diatur dalam pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan tetap dirumah demi mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 kepada keluarganya di kampung.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, kedatangannya dalam rangka melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang digunakan untuk melakukan penyekatan.”Kita tinjau lokasi mana saja yang akan kita buat penyekatan hingga lokasi jalur tikus,” kata Marsudianto kepada wartawan Kamis (29/4/2021).
Saat ini, kata dia, petugas melakukan pengecekan di Kabupaten Bekasi, yakni di Jalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringun.”Untuk seluruh Polda Metro Jaya itu ada 31 lokasi. 17 itu ada cek poin 14 kegiatan penyekatan salah satunya Kedungwaring ini,” ujarnya.
Menurut dia, mulai 6-17 Mei 2021 akan dilakukan Operasi Ketupat dalam rangka peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi akan dilakukan penyekatan serta memutar balik kendaraan.
“Di sini adalah titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir melakukan penyekatan, pasti kami perketat,” ujarnya. Selain jalur arteri dan ruang jalan tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif lainnya. Sehingga dipastikan pada 6-17 Mei 2021 tidak ada kendaraan yang dapat lolos melakukan mudik.
”Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan penindakan juga dengan cara diputar balik,” tegasnya.
Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan. Selain itu, petugas juga mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek.
Sesuai diatur dalam pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan tetap dirumah demi mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 kepada keluarganya di kampung.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)