Tak Sesuai Trayek dan Peruntukan, Mobil Travel Bisa Ditilang Tanpa Tunggu Larangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan travel gelap yang dikandangkan di Mapolda Metro Jaya bisa ditilang kapan saja tanpa harus menunggu larangan mudik lebaran 2021 per 6-17 Mei 2021. Alasannya, karena kendaraan travel berupa elf dengan pelat kuning dengan trayek tidak sesuai maupun elf pelat hitam yang mengangkut penumpang tanpa izin trayek .
"Ada juga kendaraan plat kuning untuk angkutan orang, tapi ijinnya bukan mengangkut dari Jakarta, misalkan Bandung - Cilacap, Bandung - Cirebon tapi mengangkut dari Jakarta. Itu juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Maka itu, kata dia, pihaknya bisa menilang kapanpun kendaraan itu beroperasi tanpa harus menunggu larangan mudik.
"Kendaraan seperti itu kami laksanakan penindakan kapanpun tanpa harus menunggu momen arus mudik dan arus balik lebaran," tegasnya.
Sambodo menyebutkan, sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," tambah Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
"Ada juga kendaraan plat kuning untuk angkutan orang, tapi ijinnya bukan mengangkut dari Jakarta, misalkan Bandung - Cilacap, Bandung - Cirebon tapi mengangkut dari Jakarta. Itu juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Maka itu, kata dia, pihaknya bisa menilang kapanpun kendaraan itu beroperasi tanpa harus menunggu larangan mudik.
"Kendaraan seperti itu kami laksanakan penindakan kapanpun tanpa harus menunggu momen arus mudik dan arus balik lebaran," tegasnya.
Sambodo menyebutkan, sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," tambah Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
(mhd)