Nekat Bawa Penumpang, Travel Gelap Gencar Promosikan Melalui Medsos

Kamis, 29 April 2021 - 11:36 WIB
loading...
Nekat Bawa Penumpang,...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan perwakilan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkap penindakan terhadap travel gelap terkait larangan mudik, K
A A A
JAKARTA - Sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang untuk melakukan mudik dari Jakarta dengan tujuan ke luar daerah diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021.

Pemilik angkutan travel gelap mempromosikan perjalanan membawa pemudik melalui media sosial untuk menjaring calon penumpang yang nekat tetap mudik meski ada larangan mudik oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

"Kita juga melaksanakan patroli cyber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan travel gelap ini mengiklankan dirinya melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ekspos penindakan terhadap 115 kendaraan travel gelap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menyebutkan ada total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.

"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," tambah Sambodo.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)