Kasus Swab Habib Rizieq, JPU Boyong 8 Saksi ke PN Jakarta Timur

Rabu, 28 April 2021 - 12:57 WIB
loading...
Kasus Swab Habib Rizieq, JPU Boyong 8 Saksi ke PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Awalnya JPU menghadirkan saksi sebanyak 10 orang. Namun saat ditanya hakim ketua Khadwanto saksi yang hadir hanya 8 orang.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)