Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Sawah Besar-Kota Tua Lewati Situs Cagar Budaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan MRT Jakarta fase 2A rute Sawah Besar-Kota Tua lewati situs cagar budaya , sehingga memiliki tantangan tersendiri.
"Cagar budaya tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 merupakan warisan budaya bersifat kebendaan," tulis akun Instagram @mrtjkt, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Bogor Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia, Syarifah Tinjau Cagar Budaya Batutulis )
Adapun situs cagar budaya di sekitar Stasiun Sawah Besar antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung CIMB Niaga, dan Metropole Trading Company. Sedangkan di sekitar Stasiun Mangga Besar antara lain Masjid Jami Kebon Jeruk dan Gedung Arsip Nasional. (Baca juga; 26 Hari di Batavia, Jejak Terakhir Pangeran Diponegoro di Tanah Jawa )
Selain itu, untuk Stasiun Glodok terdapat Candra Naya. Selain itu di Stasiun Kota antara lain Kantor Bank Mandiri, Museum Bank Mandiri, Stasiun Jakarta Kota, Museum Bank Indonesia, Gedung BNI 46, Gedung OLVEH, Tugu Jam Stasiun Kota, dan Pantjoran Tea House. "Nah, itu semua Cagar Budaya yang ada di sepanjang jalur fase 2A," jelasnya.
PT MRT Jakarta menjelaskan Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. "Cagar Budaya meliputi Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan." Pungkasnya.
"Cagar budaya tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 merupakan warisan budaya bersifat kebendaan," tulis akun Instagram @mrtjkt, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Bogor Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia, Syarifah Tinjau Cagar Budaya Batutulis )
Adapun situs cagar budaya di sekitar Stasiun Sawah Besar antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung CIMB Niaga, dan Metropole Trading Company. Sedangkan di sekitar Stasiun Mangga Besar antara lain Masjid Jami Kebon Jeruk dan Gedung Arsip Nasional. (Baca juga; 26 Hari di Batavia, Jejak Terakhir Pangeran Diponegoro di Tanah Jawa )
Selain itu, untuk Stasiun Glodok terdapat Candra Naya. Selain itu di Stasiun Kota antara lain Kantor Bank Mandiri, Museum Bank Mandiri, Stasiun Jakarta Kota, Museum Bank Indonesia, Gedung BNI 46, Gedung OLVEH, Tugu Jam Stasiun Kota, dan Pantjoran Tea House. "Nah, itu semua Cagar Budaya yang ada di sepanjang jalur fase 2A," jelasnya.
PT MRT Jakarta menjelaskan Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. "Cagar Budaya meliputi Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan." Pungkasnya.
(wib)