101 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang Bekasi

Senin, 26 April 2021 - 11:15 WIB
loading...
101 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang Bekasi
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat ada 101 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat ada 101 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik atau Elektonic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sentra Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi .

Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, ratusan pengendara terdeteksi oleh kamera ETLE di simpang SGC dalam waktu sepekan terakhir. "Sejak diterapkan 15-23 April, terdapat 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC," katanya, Senin (26/4/2021).

Menurut dia, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran ke posko penilangan di Mapolrestro Bekasi. "Saat ini sudah ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko," ucapnya. (Baca juga; Optimalkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos )

Dengan begitu, kata dia, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan. Untuk itu, Ojo mengimbau agar masyarakat Bekasi untuk patuh berlalu lintas dengan penerapan tilang elektronik ini.
101 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang Bekasi


Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sebelumnya warga yang terjaring kamera ETLE hanya diberikan peneguran. Namun, sejak 15 April 2021 sudah tidak ada peneguran, namun langsung penindakan berupa penilangan."Sekarang sudah ditindak," katanya.

Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan. Dari situ, petugas mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Sebab, pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama. "Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujarnya. (Baca juga; Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Diimbau Langsung Urus Balik Nama )

Untuk itu, Hendra menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut. Sebab, selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi."Dengan kebijakan ini bisa membantu pemerintah menambah pendapatan daerah," ungkapnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)