Perempuan Penerobos Busway Akui Porsche yang Dikendarainya Milik Sang Ayah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobil mewah Porsche Boxter yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway) disita pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi mobil berinisial AS adalah anak dari pemilik kendaraan yang berinisial BRK. "Tapi, saat itu yang bawa adalah putrinya dan kendaraannya terdaftar," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Ketahuan, Inilah Tampang Perempuan Pengemudi Porsche Penerobos Busway
Penerobosan busway terjadi pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 14.57 WIB. Si pengemudi sadar melakukan pelanggaran sehingga akan keluar jalur namun tertahan bus Transjakarta. "Dia turun dan minta bus mundur tapi gak bisa sehingga dia langsung teruskan," katanya.
Baca juga: Pengemudi Porsche Penerobos Busway Tertangkap Berkat Kamera ETLE
Awalnya, AS tidak mengakui perbuatannya menerobos busway. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dia mengakui sehingga disanksi tilang dengan pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp500 ribu. "Dia juga sudah membuat surat pernyataan dan telah membayar dendanya," kata Sambodo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi mobil berinisial AS adalah anak dari pemilik kendaraan yang berinisial BRK. "Tapi, saat itu yang bawa adalah putrinya dan kendaraannya terdaftar," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Ketahuan, Inilah Tampang Perempuan Pengemudi Porsche Penerobos Busway
Penerobosan busway terjadi pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 14.57 WIB. Si pengemudi sadar melakukan pelanggaran sehingga akan keluar jalur namun tertahan bus Transjakarta. "Dia turun dan minta bus mundur tapi gak bisa sehingga dia langsung teruskan," katanya.
Baca juga: Pengemudi Porsche Penerobos Busway Tertangkap Berkat Kamera ETLE
Awalnya, AS tidak mengakui perbuatannya menerobos busway. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dia mengakui sehingga disanksi tilang dengan pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp500 ribu. "Dia juga sudah membuat surat pernyataan dan telah membayar dendanya," kata Sambodo.
(jon)