Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Minggu, 25 April 2021 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Dari peminjaman CV tersebut, Afrizal menerima fee sebesar Rp4 juta dan itu tidak melanggar aturan. Sedangkan, Hadi sebagai Direktur CV Aditya juga menerima fee dari tender tersebut. “Direktur terima (fee). Marketing itu 30 persen, kantor 40 persen, direktur 15 persen, dari fee perusahaan ya dari 10 persen itu, paling Rp800 ribuan dia dapat,” ucapnya.

Menurut Afrizal, peminjaman CV Aditya oleh Sadar dilakukan langsung kepada dirinya bukan melalui Hadi Efendi. Namun, Hadi tetap menerima fee sebagai jabatan direktur di perusahaan tersebut. “Pak Sadar pinjem saya. Langsung ke saya bukan Pak Hadi,” katanya.

Untuk teknis pengadaan yang mengetahui Sadar. Sedangkan, dia tidak tahu karena hanya dipinjam CV-nya saja. “Pak Sadar (yang tahu) masalah spek, harga satuan. Kalau saya ngga tahu. Karena saya hanya rekomendasi bendera, tidak ada menyangkut permodalan. Ya, pinjam bendera saya. Saya juga lupa nilai (proyeknya), penunjukan langsung (PL),” ujar Afrizal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok, Kejari: Makin ke Sini Makin Terang

Di tempat terpisah, Hadi mengaku sudah diminta klarifikasi oleh penyidik Kejari Depok. Semua yang dia ketahui sudah diberikan informasinya. “Yang CV itu saja sudah. Yang jelas semuanya sudah saya serahkan ke penyidik semuanya,” katanya.

Ditanya soal kepemilikan CV Aditya, Hadi mengaku bahwa itu adalah miliknya. CV itu dipinjam oleh Sadar. “Iya mereka minjam ke saya. Soal nilainya sudah lupa, ngga inget,” ucapnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)