Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021

Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Jakarta...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.

"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).



Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.

Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.



Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM belum diterapkan pada periode larangan mudik. Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.



Diketahui, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.

Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)