Bunuh Korban Pakai Celurit di Arena Futsal Kalideres, Mahasiswa Ini Bilang Sering Diserang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan di arena futsal di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (21/4/2021) malam, merupakan seorang mahasiswa Jurusan Teknik Elektro di salah satu universitas swasta di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka berinisial IA alias A (23), merupakan mahasiswa rantau dari Jawa Tengah.
"Bukan Orang Asli sini, Rantau dari Jawa Tengah," kata A saat konferensi pers di Mapolresto Jakarta Barat, Kamis (22/4/2021). A diketahui membunuh korban berinisial MRR (19) dengan menggunakan celurit buatan sendiri. (Baca juga; Pembunuhan di Arena Futsal Kalideres, Berawal dari Taruhan Sewa Lapangan )
A mengaku memiliki celurit tersebut hanya untuk berjaga-jaga karena dirinya sering diserang. "Buat jaga-jaga, karena sering diserang. Kenapa? Banyak faktor," kata A saat menjawab pertanyaan polisi.
A juga mengaku dalam posisi mabuk saat melakukan penyerangan terhadap korban MRR dan PR. Dia mengatakan baru kali ini memakai celuritnya untuk penyerangan. "Baru Sekali," kata A. (Baca juga; Mediator Futsal Mati Ditusuk Tim yang Kalah, Diduga Gara-gara Taruhan Rp300.000 )
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mencokok A di salah satu pendopo Desa Merak, Sukamulya, Tangerang, Banten pada Rabu (21/4/2021) malam. Atas insiden ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3.
"Bukan Orang Asli sini, Rantau dari Jawa Tengah," kata A saat konferensi pers di Mapolresto Jakarta Barat, Kamis (22/4/2021). A diketahui membunuh korban berinisial MRR (19) dengan menggunakan celurit buatan sendiri. (Baca juga; Pembunuhan di Arena Futsal Kalideres, Berawal dari Taruhan Sewa Lapangan )
A mengaku memiliki celurit tersebut hanya untuk berjaga-jaga karena dirinya sering diserang. "Buat jaga-jaga, karena sering diserang. Kenapa? Banyak faktor," kata A saat menjawab pertanyaan polisi.
A juga mengaku dalam posisi mabuk saat melakukan penyerangan terhadap korban MRR dan PR. Dia mengatakan baru kali ini memakai celuritnya untuk penyerangan. "Baru Sekali," kata A. (Baca juga; Mediator Futsal Mati Ditusuk Tim yang Kalah, Diduga Gara-gara Taruhan Rp300.000 )
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mencokok A di salah satu pendopo Desa Merak, Sukamulya, Tangerang, Banten pada Rabu (21/4/2021) malam. Atas insiden ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3.
(wib)