JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(thm)