Polisi Diminta Berkolaborasi dengan Pengelola Apartemen untuk Cegah Prostitusi Online
loading...
A
A
A
Sementara itu, Chairman and Co-Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menerangkan sangat sulit mengelola dan mengawasi media sosial yang ada di Indonesia seperti digunakan oleh oknum-oknum untuk sesuatu yang tidak bertanggungjawab seperti prostitusi online.
Banyaknya platform publik yang berbasis di luar negeri juga turut dimanfaatkan guna melakukan komunikasi penawaran prostitusi.
"Hampir semua platform sosial media, chat dan messenger sekarang digunakan untuk komunikasi jasa prostitusi (soliciting), dan ini bukan di Indonesia saja, ini juga terjadi di seluruh dunia. Bahkan, yang konvensional seperti SMS juga sekarang masih dipergunakan," bebernya.
Apabila platform-nya di take down sekalipun maka akan pergunakan platform lainnya. Masalah prostitusi ini merupakan masalah dari generasi ke generasi, namun adanya era digital membuat sindikat prostitusi ikut memanfaatkan teknologi juga.
“Ini kan jadi industri dengan perputaran ratusan miliar dan sudah menjadi bentuk kejahatan sindikasi atau kejahatan terorganisir,” ucapnya.
Menurut Ardi, ini memang menjadi kewenangan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. Namun, hal ini akan menjadi tantangan berat mengingat negara-negara lain juga mengalami masalah serupa dan hingga kini belum ada solusinya.
“Yang jelas prostitusi adalah merupakan profesi tertua seumur dengan usia peradaban manusia itu sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Banyaknya platform publik yang berbasis di luar negeri juga turut dimanfaatkan guna melakukan komunikasi penawaran prostitusi.
"Hampir semua platform sosial media, chat dan messenger sekarang digunakan untuk komunikasi jasa prostitusi (soliciting), dan ini bukan di Indonesia saja, ini juga terjadi di seluruh dunia. Bahkan, yang konvensional seperti SMS juga sekarang masih dipergunakan," bebernya.
Apabila platform-nya di take down sekalipun maka akan pergunakan platform lainnya. Masalah prostitusi ini merupakan masalah dari generasi ke generasi, namun adanya era digital membuat sindikat prostitusi ikut memanfaatkan teknologi juga.
“Ini kan jadi industri dengan perputaran ratusan miliar dan sudah menjadi bentuk kejahatan sindikasi atau kejahatan terorganisir,” ucapnya.
Menurut Ardi, ini memang menjadi kewenangan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. Namun, hal ini akan menjadi tantangan berat mengingat negara-negara lain juga mengalami masalah serupa dan hingga kini belum ada solusinya.
“Yang jelas prostitusi adalah merupakan profesi tertua seumur dengan usia peradaban manusia itu sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
(jon)